Samarinda Larang Ban Vulkanisir untuk Cegah Kecelakaan Lalu Lintas
Karsaloka.com, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda melarang penggunaan ban vulkanisir pada kendaraan bermotor wajib uji, seperti angkutan umum dan kendaraan niaga. Langkah ini bertujuan meningkatkan keselamatan lalu lintas di Kota Tepian.
Surat Edaran Nomor 500.11.1/1723/100.05 diterbitkan pada 18 Desember 2024 sebagai dasar regulasi pelarangan ban vulkanisir pada kendaraan bermotor. Aturan ini merupakan langkah strategis untuk meminimalkan risiko kecelakaan akibat kegagalan fungsi ban.
"Kami menemukan banyak kendaraan masih menggunakan ban vulkanisir saat upgrade fuel card. Sebelumnya, hal ini diperbolehkan, namun kini sudah dilarang," ujar Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu,pada 05 Januari 2024.
Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009...









