Polsek Sungai Pinang Berhasil Ungkap Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal
Karsaloka.com, Samarinda, – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang, Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I serta kepemilikan obat keras ilegal jenis pil LL. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 21.20 WITA di Jl. Damanhuri 2 Gg. Al-Haq, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Tersangka yakni D (33), warga Jl. Biawan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka tengah membawa narkotika jenis sabu.
Saat hendak ditangkap, tersangka mencoba menghilan...









