
Karsaloka.com, Kutai Kartanegara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus pencurian 93 tabung gas elpiji 3 kilogram dari sebuah toko sembako di Jalan Bara Sakti Perum Rangga Yuda, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong. Sebanyak tujuh pelaku, enam di antaranya remaja, ditangkap beserta barang bukti puluhan tabung gas.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira., mengatakan pencurian terjadi pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 06.00 Wita. Saat membuka toko, korban berinisial Zamhari (62), mendapati seluruh tabung gas elpiji di warungnya hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat dua orang masuk dan mengambil tabung gas tersebut.
“Korban kehilangan 93 tabung gas dengan total kerugian Rp17,67 juta,” ungkap AKP Ecky, Jumat (15/8/2025).
Tim Alligator Unit Opsnal Satreskrim Polres Kukar, yang dipimpin IPTU Pricillia Putri Loewensky Karisoh bergerak setelah mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku. Pada Selasa (12/8/2025), polisi mengamankan MI (17) di kawasan Jalan Rangga Yuda.
“Dari interogasi, pelaku mengakui beraksi bersama lima rekannya secara bergantian. Kami kemudian menangkap RAR (18), MADP (17), MAPP (16), MIP (18), dan MF (18). Seorang perempuan ET (44), yang menjadi penadah juga berhasil kami amankan di Desa Rapak Lambur,” jelasnya.
Dari rumah ET polisi menyita 17 tabung gas elpiji, serta enam tabung lainnya yang dijual di Kelurahan Bukit Biru. Total 23 tabung gas berhasil diamankan sebagai barang bukti.
AKP Ecky Widi Prawira menegaskan para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami akan memproses semua pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk penyidikan lebih lanjut.(AuliaRS)