Karsaloka.com, KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan mengamankan seorang pria bernama Suma (47) yang mengamuk di kawasan Dusun Tani Maju, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.
Pria tersebut diduga dalam pengaruh minuman keras dan sabu-sabu, hingga membawa tombak dan mengancam akan membunuh keluarganya sendiri.
Berawal pada Selasa (24/12/2024) pagi, istri korban, Juriansyah (42), menerima telepon dari istri pelaku, yang meminta pertemuan di sebuah pom bensin di KM 19, Desa Batuah. Namun, pelaku tidak datang.
Ketegangan meningkat pada Rabu (25/12/2024) pukul 01.00 WITA, saat pelaku mendatangi rumah korban. Ia memukul bak mobil dan membuat kegaduhan di depan rumah korban sambil membawa tombak.
Merasa terancam, korban melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya dan bersembunyi di hutan.
“Ia mendatangi rumah korban tengah malam, memukul bak mobil, dan membawa tombak. Korban melarikan diri ke hutan karena takut dibunuh, sementara istri dan anak korban tetap berada di rumah,” jelas Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, IPDA Dwi Handono.
Keesokan harinya, pelaku kembali mengamuk di rumah mertuanya, membuat warga sekitar ketakutan. Ia juga terlihat mondar-mandir di lingkungan permukiman dengan membawa parang, yang semakin meresahkan masyarakat.
“Pelaku sudah lama menggunakan sabu-sabu, menurut keluarganya sudah 10 tahun. Ditambah konsumsi minuman keras, ia mengalami halusinasi hingga mendapatkan bisikan-bisikan aneh yang membuatnya mengamuk,” tambah Dwi Handono.
Setelah menerima laporan, Tim Garangan Reskrim Polsek Loa Janan, dipimpin langsung oleh IPDA Dwi Handono, bergerak cepat dan mengamankan pelaku di Dusun Tani Maju RT 003. Proses penangkapan dilakukan dengan bantuan masyarakat dan personel subsektor Tahura.
“Kami mendapati pelaku dalam keadaan mabuk dan membawa parang. Ia sempat mencoba melawan saat diamankan, tapi berkat koordinasi dengan warga dan personel di lapangan, kami berhasil memborgolnya,” ujar Dwi.
Polisi menyita senjata tajam berupa tombak dan pecahan kaca yang digunakan pelaku saat mengamuk. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, serta Pasal 335 Ayat 1 KUHP, Pasal 336 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 406 Ayat 1 KUHP tentang pengrusakan.
Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap dampak konsumsi miras dan narkoba, yang sering menjadi pemicu tindakan kriminal.
“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam membantu proses penangkapan. Peran aktif warga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tutup Iswanto.