Karsaloka.com, Samarinda – Polsek Samarinda Ulu, Polresta Samarinda, berhasil menangkap IL (41), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Samarinda Seberang, pada Rabu (8/1/2025) dini hari. Tersangka sempat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba di Jalan Wijaya Kusuma 3, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu. Polisi langsung melakukan operasi di lokasi tersebut.
Menurut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, dalam operasi yang dipimpin oleh Aipda Sofiardi Fitri Sutandhi bersama tim Reskrim, IL sempat mencoba kabur dan membuang barang bukti berupa bungkus bekas susu merah ke halaman rumah warga. Ia juga membuang ponselnya ke semak-semak lahan kosong.
“Petugas berhasil mengamankan tersangka dan menemukan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu di dalam bungkus susu yang dibuangnya,” ujar Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, melalui keterangan tertulis,pada Minggu 12 Januari 2024.
Barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 21,03 gram. Seluruh barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Samarinda Ulu menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” jelasnya.
Kapolsek juga menambahkan bahwa upaya pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Samarinda untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi masyarakat. Kami akan terus berupaya maksimal untuk memberantasnya,” teganya.
Polsek Samarinda Ulu mengapresiasi peran masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan hal serupa. Kerja sama ini penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas Kapolsek.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan kasus narkoba di Samarinda, yang kian marak terjadi. Upaya kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkoba lebih luas.
“Masyarakat harus tetap waspada. Laporkan segera jika ada hal yang mencurigakan, terutama aktivitas yang berkaitan dengan narkoba,” tutupnya.