Karsaloka.com, Samarinda – Personil Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jln. A. Yani Gg. Masyarakat, Kel. Sungai Pinang Dalam, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, tepat di halaman rumah pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.
Kronologi Penangkapan
Tersangka berinisial D.I (44), seorang wiraswasta, ditangkap di halaman rumahnya. Dalam penggeledahan, ditemukan empat bungkus/poket narkotika jenis sabu seberat 2,05 gram bruto. Dua bungkus ditemukan di halaman belakang rumah yang sebelumnya telah diletakkan oleh tersangka menggunakan tangan kanannya. Selain itu, ditemukan pula satu buah kotak merek Vanhoos warna putih coklat yang berisi dua bungkus sabu dan satu buah timbangan digital di dalam kamar tersangka.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Samarinda.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat kami perlukan untuk menekan angka peredaran narkoba,” ujarnya,pada Senin 10 Febrauari 2025.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar, karena konsekuensinya sangat berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tambah Kompol Bambang Suhandoyo.
Upaya pemberantasan narkotika di Samarinda akan terus digencarkan, mengingat tingginya kasus penyalahgunaan narkotika yang berpotensi merusak generasi muda. Kepolisian berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat semakin diperkuat demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.