

Karsaloka.com, KUKAR – Pelayanan administrasi kependudukan di Kutai Kartanegara kini bertransformasi dengan pendekatan digital.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggandeng Ketua RT dalam pelaporan kematian melalui sistem daring berbasis aplikasi.
Langkah ini lahir dari masih rendahnya kesadaran warga dalam mengurus akta kematian tepat waktu. Kepala Disdukcapil Kukar, M. Iryanto, menyebutkan, masyarakat baru mengajukan dokumen tersebut ketika berkaitan dengan hal administratif seperti pencairan pensiun.
Untuk menjawab tantangan ini, Ketua RT diberi akses pada aplikasi pelaporan, yang memungkinkan pengiriman dokumen seperti surat kematian, KTP ahli waris, dan kartu keluarga. Dengan kelengkapan dokumen dan kecepatan pelaporan, akta bisa diproses dalam satu hari kerja.
Selain mempercepat layanan, sistem ini juga dapat mendukung perbaikan data nasional sehingga tidak akan ada lagi kesalahan yang artinya semua data sudah dipastikan singkron.
Disdukcapil kini tengah menyelesaikan penertiban akta kematian terhadap ribuan warga yang sudah meninggal namun belum tercatat dalam sistem, sebagaimana dilaporkan oleh KPU tahun lalu.
Penerapan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang juga menempatkan RT sebagai unsur penting dalam pencatatan peristiwa kematian.
“Kita terus beri pelatihan agar semua RT bisa aktif pakai aplikasi. Ini penting untuk menciptakan pelayanan yang cepat, tepat, dan bisa diakses langsung dari lingkungan tempat tinggal,” pungkasnya.(ADV/Farid)