
Karsaloka.com, Kutai Kartanegara – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menjadi perhatian serius jajaran Polres Kukar. Sepanjang Januari hingga Juni 2025, sebanyak 102 perkara narkoba berhasil diungkap, dengan 124 tersangka diamankan, terdiri dari 116 laki-laki dan 8 perempuan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar, AKP Suyoko saat ditemui pada Selasa (15/7/2025), mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku yang tertangkap bukanlah bandar besar, melainkan pengedar kecil atau pengguna yang menjual kembali untuk kebutuhan pribadi dan biaya hidup sehari-hari.
“Motif utamanya adalah faktor ekonomi. Mayoritas pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan yang memadai, sehingga terjerumus dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” jelas AKP Suyoko.
Barang haram yang beredar di Kukar sebagian besar berasal dari Samarinda. Pelaku menggunakan metode transaksi tanpa tatap muka atau dikenal dengan istilah “main peta” dan “share location”. Uang dibayarkan melalui aplikasi dompet digital seperti Dana, kemudian narkoba diletakkan di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.
“Komunikasi antara penjual dan pembeli umumnya menggunakan nomor asing atau aplikasi perpesanan yang sulit dilacak,” lanjutnya.
Pelaku yang diamankan rata-rata berusia antara 20 hingga 40 tahun, dengan latar belakang ekonomi menengah ke bawah. Dalam beberapa kasus, praktik peredaran narkoba dilakukan secara turun-temurun dalam lingkup keluarga.
Terkait harga, AKP Suyoko menjelaskan bahwa narkoba yang diamankan umumnya telah dipecah dari satuan besar menjadi paket kecil agar memberikan keuntungan lebih besar.
“Misalnya, satu gram sabu bisa dipecah menjadi 10 paket, yang masing-masing bisa mendatangkan untung hingga Rp 500 Ribu,” paparnya.
Dari sejumlah pengungkapan, sering ditemukan paket sabu dengan berat 0,10 hingga 0,30 gram. Harga dan ukuran bervariasi tergantung wilayah dan kondisi pasar.
Selama enam bulan pertama 2025, sabu menjadi narkoba yang paling banyak ditemukan, dengan total sitaan mencapai 1.102,19 gram (bruto). Selain itu, terdapat 1.696,1 gram ganja yang disita pada bulan April dan Mei. Jumlah uang tunai yang berhasil disita mencapai lebih dari Rp 46 Juta.
Bulan Maret tercatat sebagai bulan dengan barang bukti sabu terbanyak sebanyak 608,12 gram, serta penyitaan uang terbesar yakni Rp15,38 juta. Sementara April 2025 menjadi satu-satunya bulan dengan penyitaan ganja dalam jumlah yang signifikan, dan Mei mencatat jumlah kasus tertinggi, yaitu sebanyak 21 perkara.
“Jenis narkoba yang paling sering kami temukan adalah sabu, kemudian disusul oleh obat daftar G seperti double L dan ganja. Kami juga menerima informasi mengenai peredaran tembakau sintetis atau sinte, namun sampai saat ini belum pernah ditemukan secara langsung di wilayah hukum kami,” ujar AKP Suyoko.
Mengakhiri keterangannya, AKP Suyoko menyampaikan harapan agar kasus penyalahgunaan narkoba di Kukar dapat terus menurun.
“Kami berharap ke depannya kasus-kasus narkoba ini semakin berkurang, bahkan kalau bisa tidak ada sama sekali. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya.
Polres Kukar menegaskan komitmennya untuk terus memerangi narkoba, baik lewat penegakan hukum maupun upaya edukasi kepada masyarakat. Harapannya, semua pihak bisa ikut berperan aktif agar lingkungan kita benar-benar bersih dari narkotika.(AuliaRS)