
Karsaloka.com, Kutai Kartanegara – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara memfasilitasi mediasi antara warga Desa Jonggon dan seorang anggota Pasukan II Brimob Polri yang diduga terlibat dalam insiden penganiayaan pada Jumat, (18/7/2025). Mediasi berlangsung terbuka dan kekeluargaan di ruang Tri Brata Polres Kukar pada Senin (21/7/2025) pukul 15.00 WITA, serta menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Kepala Seksi Humas Polres Kutai Kartanegara, Iptu Maryono membenarkan bahwa mediasi antara warga Desa Jonggon dan pihak Brimob telah difasilitasi oleh Polres Kukar. Ia menegaskan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
“Kemarin sore telah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, dan Polres Kukar memfasilitasi jalannya proses tersebut,” jelas Aiptu Maryono.
Proses mediasi difasilitasi oleh Polres Kukar dan dihadiri oleh perwakilan Polda Kalimantan Timur, Pasukan II Brimob Polri, Pemerintah Desa Jonggon, serta tokoh masyarakat setempat.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian Operasi Polres Kukar, Komisaris Polisi Roganda, yang menegaskan bahwa tujuan utama mediasi adalah untuk mencari solusi bersama secara adil serta menjaga suasana aman dan kondusif di wilayah tersebut.
Komandan Resimen 1 Pelopor Pasukan II Brimob Polri, Kombes Pol Sutrisno Hady Santoso menegaskan komitmen untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan membangun hubungan yang harmonis dengan warga.
“Masyarakat tidak perlu merasa takut dengan kehadiran personel Brimob di wilayah ini. Kami siap menjalin komunikasi dan bekerja sama dengan warga demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan warga Desa Jonggon menyampaikan harapan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kami ingin ada jaminan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh warga. Kami juga mengapresiasi itikad baik dari pihak Brimob yang mau menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” ujar perwakilan warga Desa Jonggon.
Hasil dari mediasi menyepakati beberapa poin penting. Pihak Brimob bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga sembuh total dan dapat kembali beraktivitas. Di sisi lain, warga Desa Jonggon sepakat untuk mencabut laporan yang telah dibuat sebelumnya dan menyatakan tidak akan melanjutkan proses hukum.
Sebagai bentuk penguatan kesepakatan, warga Desa Jonggon akan membuat pernyataan terbuka dalam bentuk video yang menyatakan bahwa permasalahan telah diselesaikan secara damai. Selain itu, kedua belah pihak juga menandatangani berita acara kesepakatan sebagai komitmen bersama.
Mediasi yang berlangsung hingga pukul 18.30 WITA tersebut berjalan lancar dan tanpa hambatan. Polres Kukar menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif kedua belah pihak, serta berharap insiden ini menjadi pembelajaran untuk memperkuat hubungan antara masyarakat dan aparat keamanan di masa mendatang.(AuliaRS)