
Karsaloka.com, Kutai Kartanegara – Seorang remaja asal Balikpapan berinisial VR (16) yang masih berstatus pelajar, diamankan pihak kepolisian setelah nekat mencuri sepeda motor pada Selasa pagi, (22/7/2025).Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari dua jam setelah laporan diterima. Sepeda motor milik korban juga berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Peristiwa terjadi di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 7, RT 1, Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan. Korban, Kasmiati (30) seorang kurir paket, memarkir sepeda motornya dalam keadaan kunci masih terpasang saat mengantar barang ke rumah pelanggan. Dalam hitungan menit, motor korban dibawa kabur oleh pelaku.
Korban sempat mendengar suara motornya dinyalakan dan berusaha mengejar, namun tidak berhasil. Selain membawa kabur motor Honda Vario 125 KT-4983-CBE, pelaku juga membawa satu karung berisi paket kiriman yang hingga kini belum ditemukan karena dibuang pelaku di kawasan KM 19 Loa Janan. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 27 Juta.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, bersama personel Subsektor Tahura, segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil dibekuk di Jalan Soekarno Hatta KM 24, Desa Batuah, sekitar kurang dari dua jam setelah kejadian.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa pelaku sebelumnya juga telah melakukan aksi curanmor lain di Kota Samarinda, hanya satu jam sebelum mencuri motor di Loa Janan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor milik korban dan STNK. Sementara isi karung paket kiriman yang dibuang pelaku masih dalam pencarian.
Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Ipda Dwi Handono menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaboratif tim di lapangan.
“Begitu laporan masuk, tim langsung menyisir sejumlah titik berdasarkan keterangan saksi. Kurang dari dua jam, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti motornya,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe menyatakan bahwa penanganan kasus ini tetap memperhatikan aspek hukum sesuai usia pelaku.
“Kami apresiasi kerja cepat rekan-rekan di lapangan. Karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan dalam sistem peradilan anak,” tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan saat ini ditahan di Polsek Loa Janan untuk menjalani proses lebih lanjut.(AuliaRS)