
Karsaloka.com, Kutai Kartanegara – Seorang pria berinisial PS (30), warga Desa Pulau Pinang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan puluhan paket narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 19.50 Wita di rumah tersangka.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra melalui Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.
“Berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba di Desa Pulau Pinang, kami segera menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Saat kami tiba di lokasi, tepatnya di rumah tersangka, langsung dilakukan penggeledahan,” ungkap AKP Pujito, Selasa (5/8/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 6,52 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam sebuah kotak kaleng rokok merek Dji Sam Soe warna hitam.
Tak hanya itu, turut diamankan pula sejumlah barang bukti lainnya berupa:
1 buah timbangan elektrik,
1 unit handphone merek Infinix warna emas,
1 bungkus plastik klip bening,
sendok takar plastik,
beberapa plastik klip kosong,
potongan kardus bertuliskan angka 2 dan 5.
Kapolsek Kembang Janggut menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025.
“Operasi ini kami laksanakan dalam rangka menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kembang Janggut , khususnya di wilayah kecamatan yang rawan. Ini juga bentuk komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” jelas AKP Pujito.
Tersangka kini telah diamankan di Polsek Kembang Janggut untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda miliaran rupiah.(AuliaRS)