
Karsaloka.com, Samarinda Seberang – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi saat patroli cipta kondisi yang dilakukan petugas pada malam hari di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang.
Penangkapan bermula ketika anggota Polsek mendapati sebuah sepeda motor yang mencurigakan saat patroli rutin untuk mengantisipasi balapan liar. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu poket sabu-sabu di dalam kantong celana pengendara motor tersebut. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Samarinda Seberang bersama barang bukti.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan/atau Pasal 114 junto Pasal 131 junto Pasal 132, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” jelasnya.
Polsek Samarinda Seberang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.