Siang Bolong Curi Genset Tower Depan Markas TNI,Komplotan K.O. Disergap Tim Garangan

Karsaloka.com, Kutai Kartanegara – Aksi pencurian genset bernilai ratusan juta rupiah di wilayah Loa Janan akhirnya terbongkar. Team Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan meringkus empat pelaku, termasuk orang dalam perusahaan dan sopir truk crane, yang diduga merencanakan aksi ini sejak 2023.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 14.20 WITA di Jalan Gerbang Dayaku, RT 12, depan Kompi Senapan B 611 Awang Long, Desa Loa Janan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Korban, SB (33) warga Samarinda, mengetahui kehilangan tersebut setelah mendapat laporan dari rekannya terkait gangguan sistem pada genset yang terpasang di lokasi.

Saat dicek, genset tipe Himoinsa 20 KVA itu sudah tidak berada di tempat. Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp121,37 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, Team Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengamankan empat tersangka di beberapa lokasi berbeda di Samarinda.

“Pelaku pertama, M (55) kami amankan di Gang Ogok, Kelurahan Damanhuri. Pelaku kedua, AW (30) ditangkap di kontrakannya di Jalan Gerilya. Pelaku ketiga, D (48) kami amankan di kawasan Solong, Kelurahan Mugirejo. Sedangkan pelaku keempat, AR (34) juga kami tangkap di Gang Ogok, Mugirejo,” ungkap Ipda Dwi Handono.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi pencurian ini sudah direncanakan sejak tahun 2023 oleh M dan AW. Keduanya melakukan survei lokasi sebelum mengajak dua pelaku lainnya. D, yang bekerja di perusahaan rekanan PT XL Smart, memberikan kode gembok untuk masuk ke area tower. Sementara AR berperan sebagai sopir truk crane untuk mengangkut genset.

Setelah berhasil mengambil barang, genset tersebut dijual oleh M kepada seseorang di Surabaya seharga Rp 30 juta melalui marketplace Facebook. Uang hasil penjualan dibagi kepada para pelaku sesuai peran masing-masing.

Dari hasil penjualan, AW mendapat Rp 12,5 juta, D menerima Rp 7,5 juta, AR memperoleh Rp 1,5 juta, sedangkan sisanya dinikmati oleh M.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk crane Hyundai KT-8416-MD, beberapa ponsel milik para tersangka, uang tunai Rp 17,1 juta, serta rekaman CCTV. Saat ini, penyidik juga melakukan pengembangan untuk mencari genset yang telah dijual ke Surabaya.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe menegaskan bahwa para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Keempat tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e jo 374 jo 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, penggelapan dalam jabatan, dan turut serta melakukan tindak pidana. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Abdillah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *