Terlambat Nyalakan Sein, Pemotor Tewas Terserempet Dump Truk di Kembang Janggut

Karsaloka.com, Kutai Kartanegara – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Poros Desa Bukit Layang, RT 7, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (10/3/2025) sekitar pukul 14.50 WITA. Seorang pengendara motor tewas di tempat setelah sepeda motornya terserempet dump truk Mitsubishi Canter 76 berwarna kuning.

Kapolres Kukar AKBP Dody Surya Putra melalui Kapolsek Kembang Janggut AKP Pujito membenarkan atas terjadinya insiden tersebut. Korban diketahui berinisial AS (20), warga Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut. Saat kejadian, korban mengalami luka serius di bagian pipi kanan dan meninggal di lokasi. Jenazah langsung dievakuasi ke rumah duka.

Sementara itu, pengemudi dump truk berinisial Z (20), warga Kota Samarinda, melaju dari arah Desa Perdana menuju Samarinda dengan kecepatan sekitar 60 km/jam.

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, insiden bermula ketika truk yang dikemudikan Z melaju di jalur lurus depan sebuah toko sembako. Tiba-tiba, motor Yamaha Fazzio Neo warna duft blue yang dikendarai AS berbelok masuk ke gang. Diduga, korban terlambat menyalakan lampu sein sehingga pengemudi truk melakukan pengereman mendadak.

“Pengemudi truk membanting setir ke kanan untuk menghindari tabrakan frontal, namun bagian depan kanan truk tetap mengenai sisi kiri motor. Korban terlempar dan meninggal di tempat,” ungkap AKP Pujito.

Akibat kejadian ini, dump truk mengalami kerusakan pada bumper kanan depan dengan estimasi kerugian sekitar Rp2 juta. Motor korban rusak parah, termasuk lecet pada bemper kiri dan pecahnya kaca lampu depan, dengan kerugian diperkirakan Rp1 juta.

Polisi mencatat dua saksi mata, yaitu AR (29) warga Desa Hambau dan IT (50) warga Desa Perdana, yang keterangannya menguatkan hasil penyelidikan.

Petugas Polsek Kembang Janggut telah mengamankan barang bukti, mengevakuasi korban, dan membuat laporan resmi. Barang bukti kendaraan kini berada di Mapolsek Kembang Janggut.

Atas peristiwa ini, polisi menerapkan pasal terkait pelanggaran lalu lintas, di antaranya Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1), Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b, serta Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagai langkah pencegahan, polisi berencana memasang spanduk imbauan keselamatan di lokasi kejadian, meningkatkan patroli pada jam rawan, dan menindak pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.(AuliaRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *