Pemuda Sebulu Diciduk Polisi, Sabu 8 Poket Siap Edar Disi

Karsaloka.com, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial DA (21) ditangkap di rumahnya di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, pada Minggu (24/8/2025) dini hari. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 1,84 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolsek Sebulu, IPTU Edi Subagyo menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba, di sekitar Jalan Bali RT 004 Desa Sumber Sari. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati DA di dalam rumahnya.

“Saat diperiksa, pelaku tampak gugup. Dari penggeledahan, kami menemukan satu dompet kecil berisi delapan poket sabu, empat plastik klip kosong, satu sendok takar, satu unit HP, serta uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba,” ujar IPTU Edi Subagyo.

Berdasarkan keterangan sementara, DA mendapatkan sabu tersebut dari kawasan Pasar Kedondong, Samarinda. Rencananya, barang haram itu akan dijual kembali dengan harga Rp300 ribu per poket. Namun aksinya keburu digagalkan polisi.

Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Polsek Sebulu mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan lingkungan.(AuliaRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *