
Karsaloka.com, Kutai Kartanegara – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi meluncurkan logo baru Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik JDIH DPR Kukar, yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Selasa (2/12/2025). Peluncuran ini menjadi langkah lembaga legislatif untuk memperkuat keterbukaan informasi dan memudahkan akses publik terhadap produk hukum daerah.
Logo baru JDIH mengusung warna emas sebagai lambang kehormatan, integritas, dan kewibawaan DPRD. Simbol DPRD di dalam lingkaran emas menggambarkan bahwa dokumentasi hukum adalah bagian penting dari fungsi lembaga. Desain modern dan sederhana dipilih untuk mencerminkan perubahan kultur DPRD yang lebih tegas, transparan, serta mudah diakses.
Lingkaran emas juga melambangkan kesempurnaan dan profesionalitas dalam kerja registrasi. Sementara sudut 90 derajat pada unsur desain menunjukkan komitmen terhadap penegakan aturan dan kedisiplinan. Seluruh elemen logo mengharmonikan tradisi dan modernitas, sekaligus menegaskan komitmen DPRD menjaga keaslian data, akuntabilitas, dan kualitas layanan informasi hukum.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyampaikan bahwa kehadiran JDIH merupakan bagian dari kerja bersama antara DPRD dan Sekretariat DPRD.
“Alhamdulillah, sebenarnya ini adalah kerja kita bersama. Kerja-kerja DPR yang sebagian memang disokong dan difasilitasi oleh Sekretariat DPRD. Termasuk dengan adanya JDIH, yakni jaringan dokumentasi dan informasi hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh produk hukum kini terdokumentasi dan bisa diakses masyarakat.
“Semua produk yang dihasilkan DPRD terdokumentasi, terpaparkan, dan bisa diakses oleh masyarakat Kutai Kartanegara, bahkan Indonesia. Harapan kami, JDIH ini terus berinovasi dan memberikan kualitas terbaik bagi semua pihak,” tuturnya.
Ahmad Yani juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah daerah, akademisi, dan pemangku kepentingan dalam penyusunan perda. Dengan JDIH, seluruh dokumen terhimpun dan tertata.
“Kami pastikan semua produk hukum, terutama produk perda, dibahas dan diselesaikan. Tidak ada perda yang mandek.”
Ia juga membuka ruang bagi partisipasi publik.
“Masyarakat juga bisa memberi masukan sejak proses awal, mulai dari rancangan sampai finalisasi peraturan daerah,” katanya.
Peluncuran logo baru ini, menurutnya, sekaligus mencerminkan pembaruan di tubuh DPRD.
“Logo baru ini berarti ada kekhasan dan keistimewaan tersendiri. Bagi kami di DPRD, logo baru mencerminkan perubahan, inovasi, dan transparansi,” ujarnya.
Ahmad Yani juga menegaskan bahwa seluruh informasi hukum wajib terbuka.
“Dengan JDIH, produk hukum tidak perlu lagi kami sosialisasikan satu per satu. Cukup lewat akses JDIH, semuanya terbuka. Tidak ada yang ditutupi silakan diakses,” tegasnya.
Ia menutup dengan harapan agar semangat ini terus terjaga.
“Kami sangat bersyukur dengan logo baru dan semangat baru ini. Harapannya, kerja-kerja DPR terus diperbarui setiap waktu dan setiap masa,” katanya.
Peluncuran logo ini memperkuat langkah DPRD Kukar dalam menghadirkan layanan dokumentasi hukum yang transparan, akurat, dan dapat diakses seluruh masyarakat.(AuliaRS)