Bajaj Berbasis Aplikasi Ditahan Sementara, Pemkab Kukar Tunggu Izin dan Perda

Karsaloka.com, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menahan sementara operasional transportasi bajaj berbasis aplikasi di Tenggarong. Meski dinilai sebagai inovasi, layanan tersebut belum mengantongi izin operasional daerah dan masih menunggu payung hukum berupa peraturan daerah (perda).

Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, menegaskan pemerintah tidak menolak kehadiran inovasi transportasi seperti layanan bajaj berbasis aplikasi. Namun, operasionalnya harus sesuai aturan yang berlaku.

“Untuk aplikasinya sudah ada izin dari kementerian, kendaraan juga sudah punya STNK. Tapi untuk operasional sebagai angkutan umum di daerah belum ada izinnya. Jadi kita minta untuk di-hold dulu sampai izinnya keluar,” ujarnya saat inspeksi lapangan di Tenggarong, Jumat (10/4/2026).

Menurut Rendi, keberadaan transportasi baru justru menjadi indikator kemajuan daerah. Namun, seluruh aspek, termasuk tarif dan jumlah armada, harus diatur melalui perda agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Perda itu nanti jadi pagar, mengatur batasan-batasannya, termasuk tarif. Tidak bisa aplikasi jalan sendiri tanpa dasar aturan,” tegasnya.

Ia juga memastikan, operasional ke depan akan mengutamakan tenaga kerja lokal.

“Tenaga kerja harus 100 persen lokal,” katanya.

Terkait kekhawatiran kemacetan, Rendi menilai hal itu masih dalam batas wajar untuk daerah berkembang.

“Kalau padat itu tanda berkembang. Tapi soal pembatasan jumlah armada, nanti dibahas dalam perda,” pungkasnya.(AuliaRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *