
Karsaloka.com, Kutai Kartanegara – Operasional Bajaj yang mulai marak di Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya ditegaskan. Boleh digunakan, tapi bukan sebagai angkutan umum bertarif.
Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, menegaskan Bajaj tidak diperbolehkan beroperasi layaknya transportasi umum yang memungut tarif dari penumpang.
“Bajaj itu sudah mulai banyak yang beroperasi. Bertarif itu salah. Kami sudah sampai ke sana dan sudah bilang tidak boleh ada operasional,” tegas Rendi, Rabu (29/4/2026).
Namun demikian, ia menjelaskan Bajaj tetap boleh digunakan selama sifatnya pribadi, bukan untuk mencari penumpang.
“Artinya boleh beroperasi, tapi sebagai kendaraan biasa. Misalnya dipakai sama keluarga keliling Tenggarong, itu boleh. Tapi untuk mengoperasikan dan memasang tarif, tidak boleh,” ujarnya.
Rendi memastikan pemerintah daerah akan menindaklanjuti temuan di lapangan melalui inspeksi mendadak oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Nanti saya akan pastikan teman-teman dari OPD akan sidak lagi,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku sebelum menjalankan aktivitas transportasi di daerah.
“Semua harus taat terhadap aturan, baik undang-undang maupun peraturan daerah. Kalau belum ada aturannya, tidak boleh dijalankan,” tutupnya.(AuliaRS)