Ricuh di DPRD Kukar, Tiga Ormas Desak Ketua DPRD Lepas Jabatan

Karsaloka.com, Kutai Kartanegara – Aksi damai tiga organisasi kemasyarakatan di Gedung DPRD Kutai Kartanegara, Senin (4/5/2026), berujung ricuh setelah massa berupaya masuk secara paksa ke dalam gedung dan dihalau aparat kepolisian.

Aksi yang digelar oleh Remaong Kutai Menamang, Remaong Kutai Berjaya, dan Kayuh Baimbai awalnya berlangsung tertib dengan penyampaian orasi di halaman DPRD. Namun situasi memanas ketika massa mencoba menerobos masuk, hingga terjadi aksi dorong-mendorong dengan petugas.

Ketua Aliansi Tiga Ormas Daerah, Hebby Nurlan Arafat, menegaskan aksi ini merupakan respons atas sikap Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, yang dinilai menimbulkan polemik di masyarakat.

Ia menyoroti dugaan penyalahgunaan fungsi oleh pimpinan DPRD, terutama terkait fasilitasi terhadap organisasi luar daerah yang disebut tidak terdaftar di Kesbangpol Kukar dan sebelumnya telah mendapat penolakan di Kalimantan Timur.

“Organisasi tersebut tetap diundang, dan itu memicu konflik beberapa hari lalu hingga ada yang berurusan dengan aparat penegak hukum,” ujar Hebby.

Aliansi, lanjutnya, secara tegas menuntut Ahmad Yani mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kukar.

Menanggapi aksi tersebut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kukar, Sugeng Hariadi, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang terjadi.

“Atas nama Fraksi PDI Perjuangan, kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Kutai Kartanegara,” katanya.

Ia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini dengan berkoordinasi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan. Menurutnya, keputusan terkait posisi Ketua DPRD merupakan kewenangan DPP.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kukar, Abdul Rasyid, menyatakan seluruh tuntutan massa telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme.

“Hari ini kami menerima aksi damai dan seluruh aspirasi sudah kami dengarkan. DPRD akan menindaklanjuti dan menyampaikan kepada pihak terkait,” ujarnya.

Aliansi berharap tuntutan mereka segera ditindaklanjuti secara transparan dan adil, guna menjaga kondusivitas daerah serta mencegah konflik serupa terulang.(AuliaRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *