Aksi Nekat Curi Tas Saat Korban Tertidur, Pelaku Samarinda Tak Berkutik di Tangan Jatanras

Karsaloka.com, Samarinda – Aksi pencurian di sebuah toko di Samarinda akhirnya terbongkar. Unit Jatanras Polresta Samarinda, bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku yang sempat membawa kabur uang tunai jutaan rupiah beserta barang berharga lainnya.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/08/2025) sekitar pukul 09.00 WITA. Berdasarkan keterangan korban, pelaku awalnya datang untuk membeli mie instan. Tak lama kemudian, pelaku kembali saat korban beristirahat dan langsung mengambil tas selempang hitam di atas meja kasir. Di dalam tas terdapat uang Rp 2,7 juta, KTP, dan kartu BPJS. Korban pun melaporkan kejadian tersebut dengan total kerugian sekitar Rp 3 juta.

Menindaklanjuti laporan, Unit Jatanras bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berinisial MRAS (30), warga Kelurahan Teluk Lerong Ilir. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa rekaman CCTV dan sebuah aksesoris tas warna hitam.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas aksinya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 900 ribu.(AuliaRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *