
Karsaloka.com, Samarinda – Upaya peredaran sabu di kawasan Pelabuhan Samarinda berakhir antiklimaks. Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rahman berhasil menciduk seorang pelaku beserta barang bukti sebelas poket sabu siap edar, Sabtu (9/8/2025).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (6/8/2025) malam. Warga melaporkan adanya transaksi sabu di sekitar Jalan Yos Sudarso, tepatnya di kawasan pelabuhan, yang diduga melibatkan para buruh dan sopir.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Opsnal segera melakukan penyelidikan. Tepat pukul 00.05 WITA, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang melintas di lokasi.
“Tim langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan. Saat digeledah, ditemukan tas selempang berisi sebelas poket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu,” ungkap Ipda Zaqi.
Selain sabu dengan total berat bruto 5,12 gram, polisi juga mengamankan sebuah handphone merek Realme warna abu-abu yang diduga digunakan untuk transaksi, serta sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu bernomor polisi KT 5105 CAE.
Hasil interogasi awal mengungkap, pelaku berniat menjual sabu tersebut kepada para buruh di pelabuhan dengan keuntungan sekitar Rp50 ribu per poket.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Yusuf.