Karsaloka.com, Kutai Kartanegara- Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Kepala Desa Muara Muntai Ilir Arifadin Nur, kini memasuki babak baru. Polres Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi menetapkan tiga orang tersangka usai melakukan gelar perkara pada Selasa pagi (17/6/2025).
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan berinisial JR, AI, dan RD. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Kukar mengantongi alat bukti yang cukup kuat. Namun, polisi masih menunggu hasil visum et repertum dari rumah sakit sebagai penguat dalam proses hukum di pengadilan.
“Sudah dilakukan gelar perkara. Dari hasil itu, proses naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Saat ini kami masih menunggu visum sebagai bagian dari administrasi penyidikan,” jelas Ipda I Putu Rinda, Kanit Pidum Polres Kukar.
Ketiga tersangka disebut bersikap kooperatif saat dipanggil oleh penyidik. Dalam waktu dekat, mereka akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka secara resmi.
Sebelumnya, pada Jumat (13/6/2025), penyidik Unit Pidum bersama puluhan personel gabungan bersenjata lengkap menggelar rekonstruksi kejadian di Muara Muntai.
Proses olah TKP yang berlangsung ketat dimulai dari pelabuhan depan PLN hingga ke rumah Kepala Desa Muara Muntai Ilir. Rekonstruksi ini juga disaksikan langsung oleh korban dan kuasa hukumnya.
“Ada 9 adegan yang dilakukan. Mulai dari titik pelabuhan hingga lokasi pemukulan terhadap korban,” Ucap Aiptu Mohet, Penyidik Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Kukar.
Kasus ini terus menyita perhatian warga setempat. Meski situasi di Desa Muara Muntai sempat memanas, pihak kepolisian memastikan kondisi saat ini kembali kondusif.
“Untuk sejauh ini, Desa Muara Muntai aman dan kondusif,” tutup Ipda Putu Rinda.(AuliaRS)