
Karsaloka.com, Samarinda – Seorang sopir berinisial A (43) menjadi korban penganiayaan saat sedang beristirahat di ruang makan karyawan sebuah perusahaan beton di Jalan Ring Road 1, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 18.20 Wita.
Korban, yang merupakan warga asal Gowa, Sulawesi Selatan, mengalami luka serius akibat serangan benda tajam berupa pahat. Ia segera dilarikan ke rumah sakit oleh rekan-rekannya setelah ditemukan bersimbah darah di lokasi kejadian.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa insiden bermula dari pertengkaran antarsesama sopir saat waktu istirahat.
“Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh rekan kerja korban. Korban dipukul menggunakan pahat saat berada di ruang makan karyawan,” ungkap AKP Bonar.
Penganiayaan terungkap setelah istri korban, B (50), menerima telepon dari keponakannya yang memberitahukan bahwa suaminya dalam keadaan kritis di tempat kerja. B kemudian menghubungi rekan-rekan korban yang menginformasikan bahwa A sempat terlibat pertengkaran dengan sesama sopir.
Salah satu saksi mata menyebutkan bahwa pelaku, berinisial H (56), tiba-tiba menyerang korban menggunakan pahat saat keduanya berada di dapur atau ruang makan karyawan. Aksi itu terjadi secara tiba-tiba tanpa peringatan.
Berdasarkan laporan yang diterima, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang langsung bergerak cepat. Kurang dari satu jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 19.52 Wita, pelaku berhasil diamankan di sekitar lokasi, tepatnya di deretan warung Jalan Ring Road I, Kelurahan Lok Bahu.
“Pelaku berhasil kami amankan pada pukul 19.52 Wita. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan di Mapolsek Sungai Kunjang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Bonar.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan satu buah pahat yang diduga digunakan untuk melukai korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, H mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
“Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” tegasnya.
Polisi masih terus mendalami motif perkelahian tersebut. Pemeriksaan terhadap korban, pelaku, dan tiga orang saksi masih berlangsung guna mengungkap secara utuh kronologi dan latar belakang kejadian ini.(AuliaRS)