Berkedok Titipan, Kurir Perempuan Bawa Sabu 503 Gram, Polisi Ungkap Jaringan

Karsaloka.com, Samarinda – Dua pria berinisial F dan A, masing-masing warga Tenggarong dan Samarinda Seberang, diringkus polisi karena terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Salah satunya diketahui merupakan narapidana aktif di Lapas Kelas IIA Samarinda. Dari tangan para pelaku, polisi menyita lima bungkus sabu dengan berat total 503,76 gram bruto.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu, (23/7/2025) sekitar pukul 19.00 WITA. Seorang perempuan berinisial E ditangkap di Jalan Poros Samarinda–Tenggarong, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, usai mengambil sebuah paket atas suruhan pria berinisial F. Saat diperiksa, paket tersebut ternyata berisi lima bungkus sabu dengan total berat mencapai setengah kilogram.

Dalam pemeriksaan awal, E mengaku tidak mengetahui isi paket yang diambilnya. Ia juga menyebut bahwa F tidak pernah memberitahukan isi barang yang dimaksud. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap F di wilayah Tenggarong.

F mengakui bahwa dialah yang menyuruh E mengambil barang tersebut. Ia juga menyebut sabu itu berasal dari pria berinisial A, yang ternyata sedang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Samarinda. F dan A diketahui sudah tiga kali melakukan transaksi narkoba, dan pengambilan terakhir dilakukan oleh E.

Dari hasil pengembangan, A membenarkan bahwa sabu tersebut dikirim oleh seseorang berinisial AA yang kini berstatus buron (DPO). kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif dalam memerangi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh warga Samarinda untuk bersama-sama menjauhi narkoba. Peredaran gelap narkotika adalah ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa,” ujarnya saat memberikan keterangan resmi pada Jumat, (1/8/2025).(AuliaRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *