MK Diprediksi Batalkan Hasil Pilkada di Kukar dan Tiga Kabupaten
Karsaloka.com, KUTAI KARTANEGARA – Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi membatalkan hasil Pilkada di Kutai Kartanegara dan tiga kabupaten lainnya. Prediksi ini disampaikan dalam diskusi terpisah di Jakarta, Senin (13/1/2025).
Prediksi tersebut didasarkan pada gugatan hukum yang diajukan peserta Pilkada dari Kutai Kartanegara, Tasikmalaya, Bengkulu Selatan, dan Maluku Barat Daya. Para penggugat menyatakan kompetitor mereka tidak memenuhi syarat karena telah menjabat dua periode, sesuai putusan MK.
Effendi Gazali menyebutkan bahwa MK memiliki konsistensi dalam memutus masa jabatan kepala daerah. Hal ini didasarkan pada empat putusan penting MK:
Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 (17 November 2009).
Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020....









