PUTUSAN MK: RUDY MAS’UD SIAP DI LANTIK, DAN KANDASNYA GUGATAN ISRAN-HADI
Karsaloka.com, Tenggarong- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Nomor Urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi, dalam sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur (Pilgub Kaltim) 2024. Putusan ini menutup peluang bagi pasangan tersebut untuk mengajukan gugatan lebih lanjut terkait hasil Pilgub Kaltim.
Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang yang digelar pada Rabu 5 Februari 2025,lalu di Gedung MK, Jakarta. Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan yang menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pasangan Isran-Hadi tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi putusan MK, Muhammad Husni Fachruddin, yang merupakan perwakilan dari tim pemenangan Rudy Mas'ud-Seno Aji sekaligus Sekretaris...