Cegah Karhutla, Polresta Samarinda Pasang Spanduk Imbauan dan Edukasi Warga

Karsaloka.com, Samarinda – Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di musim kemarau, jajaran Polresta Samarinda melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) melakukan pemasangan spanduk dan baliho imbauan kepada masyarakat pada Minggu (3/8/2025), sekitar pukul 10.35 Wita.

Kegiatan berlangsung di dua lokasi strategis, yakni di kawasan Jalan Poros Samarinda–Bontang (dekat Kebun Raya Samarinda) dan simpang empat pintu masuk Pampang, Kecamatan Samarinda Utara.

Pelaksana kegiatan ini adalah Ps. Kasat Binmas Polresta Samarinda, AKP Danovan, SH, bersama Aipda Warisman selaku Paurmin Sat Binmas. Selain memasang spanduk, keduanya juga membagikan pamflet berisi pesan-pesan penting kepada masyarakat sekitar.

“Imbauan ini kami sampaikan untuk mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Dampaknya sangat merugikan, baik secara lingkungan maupun sosial,” ujar AKP Danovan.

Dalam spanduk tersebut, masyarakat diimbau untuk menghindari praktik pembakaran hutan atau lahan karena dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, pencemaran udara, Perubahan iklim, kerugian ekonomi, gangguan sosial, hingga gangguan kesehatan. Selain itu, pelaku pembakaran juga dapat dijerat hukum.

Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja membakar hutan dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Polresta Samarinda juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan titik api atau mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan. Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 atau nomor WhatsApp 0813-6339-1977.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *