Cosplay Meriahkan Ops Zebra 2025 di Kutim, Pelanggaran R2 Masih Mendominasi

Karsaloka.com, Sangatta – Polres Kutai Timur terus menggencarkan pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2025 dengan fokus pada penegakan hukum yang dibalut pendekatan humanis. Dalam penindakan pada (21/11/2025), tercatat 36 pelanggar terjaring, dengan sebagian besar berasal dari pengendara roda dua (R2).

Pada kegiatan tersebut, petugas menghadirkan inovasi menarik berupa cosplay edukasi lalu lintas yang menjadi media kampanye keselamatan berkendara. Kehadiran karakter cosplay ini tak hanya menghibur, tetapi juga memudahkan penyampaian pesan disiplin berlalu lintas kepada masyarakat.

Kasat Lantas Polres Kutim, AKP Rezky Nur Harismeihendra, menyampaikan bahwa mayoritas pelanggaran berasal dari pengendara R2 yang tidak memiliki kelengkapan dokumen kendaraan maupun izin mengemudi.

“Dari 36 pelanggar, sebanyak 17 tidak memiliki SIM, 6 SIM kedaluwarsa, dan 7 tidak membawa STNK. Ini menunjukkan masih rendahnya kepatuhan berlalu lintas,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tujuh unit kendaraan roda dua turut diamankan sebagai barang bukti, sementara pelanggar lainnya diberikan sanksi tilang sesuai ketentuan.

“Kami tetap mengedepankan edukasi, namun tindakan tegas harus diberikan untuk menjaga keselamatan. Cosplay edukasi yang kami hadirkan juga bertujuan mendekatkan pesan keselamatan kepada masyarakat dengan cara yang lebih ramah,” tambahnya.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, memberikan apresiasi atas inovasi Satlantas dalam pelaksanaan operasi kali ini. Menurutnya, kombinasi antara edukasi dan penegakan aturan menjadi langkah penting menekan angka pelanggaran di jalan raya.

“Kami ingin masyarakat paham bahwa keselamatan adalah prioritas. Penindakan dilakukan untuk mencegah kecelakaan, bukan semata-mata memberi hukuman. Pendekatan humanis ini akan terus kami kembangkan,” tegasnya.

Operasi Zebra Mahakam 2025 berlangsung hingga akhir November dengan sasaran utama pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti pengendara tanpa SIM, kendaraan tanpa kelengkapan teknis, dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar. Polres Kutim mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan demi keselamatan bersama.(AuliaRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *