
Karsaloka.com, Kutai Kartanegara – Tim Setang Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Loa Pari, Kecamatan Tenggarong Seberang, Senin (1/9/2025). Dua orang pelaku berinisial R (25) dan VPP (17) ditangkap bersama barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Hadi Aulia Rahman menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama AR (34) pada Senin (1/9/2025). Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi KT 2143 UM yang hilang dari halaman rumahnya sekitar pukul 00.20 WITA.
“Korban baru menyadari kendaraannya hilang ketika diberitahu istrinya, MU (35). Setelah mengecek rekaman CCTV di kantor desa, terlihat dua orang yang tidak dikenal membawa kabur motor milik korban. Dari situ korban melapor ke Polsek,” ungkap IPTU Hadi.
Menerima laporan tersebut, Tim Setang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang, Andi Cheris langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan petunjuk rekaman CCTV dan keterangan warga, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
“Sekitar pukul 17.00 WITA di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di simpang tiga SMA Negeri 3 Unggulan Desa Perjiwa. Saat ditangkap, pelaku bersama barang bukti satu unit Honda Vario milik korban,” jelas Andi Cheris.
Selain motor, polisi juga menyita satu unit Yamaha Mio, dua jaket yang digunakan saat beraksi, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tenggarong Seberang untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman, terutama saat diparkir di luar rumah,” tambah Kapolsek.(AuliaRS)