
Karsaloka.com, Samarinda – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda kembali menunjukkan kesigapan dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Seorang pria berinisial AFS (29), warga Jalan Perjuangan, Sungai Pinang Dalam, diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik karyawan RS SMC Samarinda.
Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa, (23/7/2024) sekitar pukul 13.25 Wita di area parkir karyawan RS SMC, Jalan Kadrie Oening. Korban, Muhammad Taufiq (30), warga Jalan Mandala, Gunung Kapur, Samarinda Utara, memarkir sepeda motornya dalam kondisi tidak terkunci stang. Ia kemudian masuk ke ruang kerja dan meninggalkan jaket yang berisi kunci motor, dompet, STNK, dan kartu akses karyawan.
Usai bekerja, korban mendapati sepeda motornya telah raib bersama barang-barang penting lainnya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan langsung melaporkannya ke Polresta Samarinda.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Jatanras berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Pada Minggu, (13/7/2025) sekitar pukul 21.30 Wita, pelaku ditemukan di sekitar Jalan A.M. Sangaji dan ditangkap tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa BPKB sepeda motor.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Pranata, menyampaikan apresiasi kepada anggotanya atas kinerja cepat dan tepat dalam menangani laporan tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi respons cepat dan kerja keras tim Jatanras dalam mengungkap kasus ini. Tersangka sudah kami amankan, dan proses hukum akan kami lanjutkan sesuai ketentuan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya, terutama saat diparkir di tempat umum,” ujar AKP Dicky.(AuliaRS)