
Karsaloka.com, Samarinda – Seorang pria diamankan jajaran Reskrim Polsek Samarinda Seberang setelah kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak di tempat umum. Penindakan dilakukan pada Jumat (20/2/2026) dini hari di kawasan Samarinda Seberang.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda. Dari lokasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.G. yang membawa satu bilah pisau lipat.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan warga terkait sekelompok remaja yang berkumpul pada dini hari dan dikhawatirkan memicu gangguan keamanan.
“Anggota menerima laporan dari warga terkait adanya sekelompok remaja yang berkumpul pada dini hari dan dikhawatirkan terjadi gangguan kamtibmas. Menindaklanjuti laporan itu, personel opsnal Reskrim langsung mendatangi lokasi,” ujar AKP A. Baihaki.
Saat petugas tiba, sebagian remaja yang berada di lokasi langsung melarikan diri. Namun, tersangka masih berada di tempat. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui bahwa pisau lipat tersebut adalah miliknya. Yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan izin ataupun alasan yang sah membawa senjata tajam tersebut di tempat umum,” lanjutnya.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu bilah pisau lipat dengan panjang mata pisau sekitar 20 sentimeter yang diselipkan di bagian depan pinggang sebelah kiri celana pelaku. Pisau tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak membawa senjata tajam tanpa hak. Hal tersebut melanggar hukum dan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegas AKP A. Baihaki.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang larangan memiliki, menyimpan, menyembunyikan, membawa, atau menggunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak atau alasan yang sah.
Selain mengamankan tersangka, kepolisian juga telah memeriksa saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum selanjutnya.(AuliaRS)