

Karsaloka.com, Tenggarong – Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) bersama instansi terkait akhirnya menyepakati pembentukan Satgas khusus untuk menangani kasus dugaan pencabulan santri pada Pondok Pesantren di Kutai Kartanegara, Selasa (19/8/2025).
Satgas juga diberi mandat melakukan pendampingan korban sekaligus memperketat pengawasan di seluruh pondok pesantren dan sekolah berasrama di Kukar.
Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal menegaskan penanganan kasus ini tidak bisa setengah-setengah.
“Fokus kita ada tiga, pelaku harus dihukum setimpal, korban mendapat pendampingan sampai pulih, dan pondok pesantren harus menata sistem pembinaan santri dengan lebih baik. Tidak hanya di Ibadurrahman, tapi di seluruh pondok di Kukar,” ujarnya.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainum mengungkap adanya intimidasi terhadap keluarga korban.
“Kalau bentuk intimidasi itu ada yang melalui chat, ada juga yang datang langsung ke rumah keluarga korban… Tujuannya jelas, untuk menekan kondisi psikologis para korban,” katanya.
Kuasa hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman menyebut kasus serupa pernah terjadi sejak 2021 dan berpotensi melibatkan pelaku lain.
“Dugaan kami masih ada kemungkinan pelaku-pelaku lain. Karena itu, forum tadi sepakat membentuk tim advokasi khusus,” jelasnya.
Plt Kepala Dinsos Kukar, Yuliandris Suherdiman, menekankan pentingnya langkah preventif.
“Anak-anak harus dikenalkan pendidikan seksualitas agar bisa memahami ketika mendapat perlakuan tidak pantas. Tidak hanya di pesantren, tapi juga di sekolah maupun keluarga,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Kukar, IPTU Irma memastikan proses hukum tetap berjalan hingga ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Dengan terbentuknya Satgas, DPRD Kukar menegaskan komitmennya agar kasus serupa tidak kembali terjadi dan seluruh anak di lingkungan pendidikan berasrama mendapat perlindungan maksimal.(Adv/Diskominfokukar)