Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Samarinda Seberang

Karsaloka.com, Samarinda Seberang — Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Seberang menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WITA, di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Kedua pelaku, berinisial MAS dan MH, ditangkap bersama 11 poket kecil sabu seberat total 2,5 gram bruto yang disimpan dalam plastik klip bening,” ujar Rizky.

Selain sabu, petugas juga menyita satu plastik klip panjang, 66 plastik klip kecil kosong, satu unit ponsel Samsung Galaxy A50 warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

Menurut pengakuan pelaku, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di sekitar lokasi penangkapan.

Kedua tersangka telah ditahan di Polsek Samarinda Seberang dan dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(AuliaRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *