Dua Pria Ditangkap Bawa Sajam Saat Ops Pekat Mahakam 2026 di Sungai Pinang

Karsaloka.com, Samarinda — Jajaran Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan dua pria yang diduga membawa senjata tajam tanpa hak di tempat umum, saat pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026. Penindakan ini dilakukan menyusul laporan warga yang resah terhadap aktivitas sekelompok orang di wilayah Sungai Pinang.

Kedua pria berinisial M.B.H. (42) dan R.B.M. (45) diamankan pada Sabtu, (21/2/2026), sekitar pukul 00.10 WITA di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengkhawatirkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

“Anggota opsnal Reskrim menerima informasi dari warga terkait adanya perkumpulan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Menindaklanjuti informasi itu, personel langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar AKP Aksarudin Adam.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua pria tengah berkumpul bersama beberapa rekannya. Pemeriksaan dan penggeledahan kemudian dilakukan, hingga ditemukan masing-masing satu bilah senjata tajam jenis belati yang diselipkan di pinggang sebelah kiri kedua pria tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah belati bersarung cokelat sepanjang 21,5 sentimeter dan satu bilah belati bersarung hitam sepanjang 22,4 sentimeter.

“Kedua pria tersebut tidak dapat menunjukkan izin ataupun alasan yang sah atas kepemilikan dan membawa senjata tajam tersebut di tempat umum,” lanjutnya.

Menurut Kapolsek, penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif selama pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Operasi ini bertujuan menciptakan rasa aman serta mencegah terjadinya tindak kriminalitas,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang larangan memiliki, menyimpan, menyembunyikan, membawa, atau menggunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak atau alasan yang sah.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.(AuliaRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *