
Karsaloka.com, Kutai Kartanegara – Upaya Satresnarkoba Polres Kukar dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Dua pria masing-masing AE (40) dan MIA (29) ditangkap saat melintas di Jalan Dr. FL. Tobing, Desa Rempanga, Rabu (20/8/2025) malam. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan 11,4 gram sabu yang dibungkus rapi dalam plastik.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan transaksi sabu di kawasan Jongkang, Loa Kulu. Menindaklanjuti laporan itu, tim bergerak melakukan penyelidikan sejak (17/8/2025)
“Informasi yang kami dapat, ada dua orang dengan ciri-ciri tertentu yang sering bertransaksi sabu. Mereka diketahui selalu berboncengan dengan motor Honda PCX hitam. Dari hasil pemantauan, akhirnya keduanya berhasil diamankan,” kata Suyoko.
Saat dilakukan pengejaran, salah satu pelaku sempat membuang gumpalan plastik putih ke pinggir jalan. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi 10 paket sabu siap edar dengan berat kotor 11,4 gram serta timbangan digital. Polisi juga menyita sebuah ponsel dan motor yang digunakan keduanya.
Kini, AE dan MIA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Suyoko menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah Kukar.
“Tidak ada tempat untuk penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di Kutai Kartanegara. Kami akan terus menindak tegas siapa saja yang berusaha merusak generasi dengan barang haram ini,” tegasnya.