Empat Tersangka Kasus Korupsi Factory Sharing UKM Jonggon Jaya Resmi Ditahan Kejari Kukar

Karsaloka.com, Kutai Kartanegara – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menahan empat tersangka, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan factory sharing pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, tahun anggaran 2022. Penahanan dilakukan pada Kamis, (4/12/2025), setelah proses penyidikan yang berlangsung selama beberapa bulan.

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Heru Widjatmiko, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara bersama pimpinan.

“Pada hari ini, setelah melalui rangkaian gelar perkara bersama pimpinan, kami resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut,” ujarnya.

Keempat tersangka yaitu ENS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Koperasi dan UKM Kutai Kartanegara, S, Komisaris CV Pradah Etam Jaya, EH, Project Manager CV Pradah Etam Jaya Cabang Tenggarong, serta AMA , Direktur Cabang perusahaan yang sama dan penyedia dalam pekerjaan itu. Para tersangka diperiksa dengan didampingi penasihat hukum sebelum akhirnya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Samarinda.

Heru menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mempercepat penyidikan dan mempertimbangkan risiko para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Tindakan penahanan dilakukan berdasarkan penilaian penyidik karena dikhawatirkan para tersangka dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta berpotensi mengulangi tindak pidana,” tuturnya.

Penahanan juga sesuai ketentuan KUHAP karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan hasil audit Auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.017.834.934.

Heru menegaskan bahwa proyek factory sharing ini merupakan fasilitas pengolahan jahe, yang dananya bersumber dari tugas pembantuan pemerintah pusat. Ia menyebut penanganan perkara ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait pentingnya mengusut kasus korupsi yang berdampak pada hajat hidup orang banyak, termasuk sektor UKM dan pertanian desa.

Terkait kemungkinan penambahan tersangka, Heru menyatakan bahwa hal itu masih terbuka.

“Kami akan melihat fakta-fakta selanjutnya, baik pada proses penyidikan maupun dalam persidangan,” katanya.

Saat ini penyidik masih memfokuskan pemeriksaan pada rangkaian perencanaan hingga pelaksanaan proyek tersebut.(AuliaRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *