Gagal Antar 2 Kg Sabu, Pria Asal Balikpapan Dibekuk Polisi di Samarinda

Karsaloka.com, Samarinda — Upaya peredaran narkotika jenis sabu kembali digagalkan oleh jajaran Kapolresta Samarinda. Seorang pria asal Balikpapan berinisial MY (29), ditangkap saat hendak mengantarkan dua kilogram sabu di kawasan Jalan Danau Melintang, RT 26, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, pada Jumat, (25/7/2025) pukul 19.00 WITA.

Penangkapan ini bermula dari informasi perihal keterlibatan MY dalam jaringan peredaran sabu lintas kota. Ia diketahui memperoleh nomor telepon seorang pengedar sabu berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial NL yang berdomisili di Tarakan. Nomor tersebut kemudian diberikan kepada DPO lainnya, AD, yang selanjutnya menghubungi MY dan memberinya perintah untuk mengambil dan mengantarkan paket sabu.

Dalam aksinya, MY telah dua kali menjalankan tugas sebagai kurir. Pengiriman pertama dilakukan di Jalan Gunung Sari, Balikpapan, sebanyak 1 kilogram sabu yang berhasil diantar ke seseorang berinisial S di Samarinda. Atas jasa tersebut, MY menerima imbalan sebesar Rp5 juta.

Namun, pada pengiriman kedua, saat membawa 2 kilogram sabu dari kawasan KM 16 Balikpapan menuju Samarinda, MY lebih dulu ditangkap oleh aparat kepolisian. Barang bukti berupa dua bungkus sabu dengan berat bruto 2.048 gram ditemukan tergantung di dasbor sepeda motor yang dikendarainya.

Kini, MY telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dan bersama-sama memerangi narkoba.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba. Peran serta aktif warga dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika,” tegas Kombes pol Hendri (1/8/2025)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *