
Karsaloka.com, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengungkap kasus pencurian di sebuah toko di Jalan Poros Samarinda–Bontang, Gang 13, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara. Seorang pria berinisial S.B.P. (40) diamankan setelah diduga mengambil uang tunai dan rokok dari toko tersebut.
Aksi pencurian terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 04.00 WITA. Pemilik toko sempat terbangun sekitar pukul 03.00 WITA untuk membeli makan sahur, lalu kembali ke rumah. Pagi harinya, sekitar pukul 09.00 WITA, karyawan toko bernama Bunga mendapati uang di laci kasir telah hilang saat hendak mengambil uang kembalian.
Hasil pengecekan menunjukkan uang tunai Rp675.000 dan sejumlah rokok berbagai merek raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp1.599.000. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sungai Pinang untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi, polisi mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya pada Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Talang Sari, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
Kapolsek Sungai Pinang, Aksarudin Adam, membenarkan pengungkapan tersebut.
“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil olah TKP. Dalam waktu sehari, tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti,” ujarnya.
Ia menambahkan, tersangka mengakui perbuatannya saat interogasi awal.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sungai Pinang. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.(AuliaRS)