Gegara Chat Istri Orang, Pelajar SMA di Samarinda Jadi Korban Penganiayaan

Karsaloka.com, Samarinda – Seorang pelajar SMA di Samarinda berinisial M (16) mengalami penganiayaan sekaligus pemerasan yang dilakukan seorang pria berinisial MZH (20). Peristiwa itu terjadi pada Senin (15/9/2025) siang, sekitar pukul 13.25 Wita, di lingkungan SMAN 15 Samarinda, Jalan Kalan Luas, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo membenarkan adanya laporan kasus tersebut.

“Benar, telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang disertai pemerasan. Saat ini pelaku sudah kami amankan,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).

Kejadian berawal ketika korban berkomunikasi lewat WhatsApp dengan seorang perempuan berinisial N. Dalam percakapan itu, korban sempat meminta foto tidak pantas. Pesan tersebut ternyata diketahui oleh suami Nisa, yaitu MZH, yang kemudian membalas chat korban.

Korban sempat menyebut keberadaannya di sekolah. Tak lama kemudian, MZH datang bersama Nisa dan seorang petugas keamanan sekolah. Korban dipanggil keluar kelas, lalu ditanya oleh MZH, “Kenapa kamu WhatsApp istri saya?” Korban menjawab singkat, “Saya minta maaf.”

Namun, MZH langsung melayangkan dua kali pukulan ke bagian telinga kiri korban hingga terluka. Aksi itu sempat dilerai petugas keamanan. Korban bersama MZH dan Nisa kemudian dibawa ke ruang guru. Di ruangan itu, MZH tanpa alasan jelas merampas ponsel korban, Oppo A17 berwarna hitam, lalu meninggalkan sekolah.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di telinga bagian bawah. Korban bersama ibunya langsung menuju RS Dirgahayu Samarinda untuk menjalani visum, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Selasa malam (16/9/2025) sekitar pukul 22.20 Wita, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap MZH di Jalan Sejati, Kelurahan Sambutan.

Dalam pemeriksaan, MZH mengakui perbuatannya. Ia mengaku tersulut emosi karena korban berani menghubungi istrinya dan meminta hal yang tidak pantas. Selain memukul korban, MZH juga mengaku menjual ponsel rampasan itu lewat Facebook, lalu menggunakan uangnya untuk kebutuhan pribadi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum korban dan dus ponsel Oppo A17.

Atas tindakannya, MZH dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

“Pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Kadiyo.(AuliaRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *