Izinkan Tambang di Lahan Negara, Dua Mantan Kadistamben Kukar Ditahan Kejati Kaltim

Karsaloka.com, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang membuka jalan penambangan batubara ilegal di lahan negara.

Kedua tersangka masing-masing berinisial BH, Kadistamben Kukar periode 2009–2010, dan ADR, Kadistamben Kukar periode 2011–2013. Penahanan dilakukan setelah tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Kasus ini berkaitan dengan penerbitan dan pembiaran izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang perizinannya tidak pernah diselesaikan secara sah.

Dalam kurun 2009–2010, tersangka BH diduga menerbitkan IUP OP kepada PT KRA, PT ABE, dan PT JMB, meskipun secara hukum lahan tersebut tidak dapat ditambang. BH juga disebut membiarkan aktivitas penambangan tanpa izin tetap berlangsung.

Sementara itu, pada periode 2011–2013, tersangka ADR diduga melanjutkan pembiaran penambangan ilegal di lokasi yang sama tanpa izin dari instansi pemegang HPL.

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar, yang berasal dari penjualan batubara secara tidak sah serta kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan yang tidak sesuai ketentuan.

“Penahanan dilakukan karena ancaman pidana di atas lima tahun serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan,” demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.

Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Mereka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait lainnya.

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(AuliaRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *