Kajati Supardi Bongkar Korupsi Rp38 Miliar di Kutim, Akademisi: Ini Shock Therapy bagi Kaltim

Karsaloka.com, Samarinda – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur yang baru, Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., membuat gebrakan besar hanya dua pekan setelah resmi menjabat. Ia mengungkap kembali kasus korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kutai Timur senilai Rp38 miliar yang terjadi sejak tahun 2014.

Kasus yang telah lebih dari satu dekade tak kunjung tuntas itu kini mulai menemukan titik terang. Seorang tersangka berinisial MSN, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Likuidator PT Kaltim Timur Energi (KTE), resmi ditetapkan dan ditahan oleh Kejati Kaltim.

Langkah cepat Kajati Supardi mendapat apresiasi luas dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi.

Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Dr. Nur Arifudin, S.H., M.H., menyebut langkah ini sebagai shock therapy yang sangat dibutuhkan di Kalimantan Timur.

“Kita sering mendengar kasus-kasus korupsi yang mandek di tengah jalan. Penetapan tersangka ini seperti alarm keras agar semua pihak membuka mata,” ujar Nur Arifudin saat dikonfirmasi pada Sabtu (2/8/2025).

Menurutnya, tindakan tegas yang diambil Kajati Supardi tidak hanya menunjukkan ketegasan hukum, tetapi juga menjadi simbol komitmen negara dalam memberantas korupsi yang mengakar.

Nur Arifudin menambahkan, Kalimantan Timur saat ini berada dalam sorotan nasional seiring pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Oleh karena itu, kepastian hukum menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

“Penegakan hukum tak boleh ditunda. Jika alat bukti sudah cukup, jaksa harus berani membawa kasus ke pengadilan. Jangan sampai ada status hukum yang menggantung bertahun-tahun,” tegasnya.

Ia menilai bahwa penundaan proses hukum hanya akan melahirkan kecurigaan publik serta memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Lebih lanjut, Nur Arifudin menilai latar belakang akademik Kajati Supardi sebagai nilai tambah dalam upaya memperkuat kultur hukum yang sehat. Dikenal sebagai dosen hukum di berbagai perguruan tinggi, termasuk Universitas Mulawarman, Supardi dianggap sebagai figur yang sistematis dan visioner.

“Beliau bukan hanya praktisi, tapi juga akademisi. Harapannya, beliau mampu membawa perubahan kultur dalam penegakan hukum yang cepat, adil, dan tepat,” ungkapnya.

Kasus korupsi BUMD Kutai Timur yang kini kembali bergerak diharapkan menjadi pintu pembuka bagi penuntasan berbagai perkara korupsi lain yang selama ini tertunda. Nur berharap seluruh institusi penegak hukum dapat bersinergi lebih baik dan bekerja cepat demi mengembalikan kepercayaan publik.

“Sudah saatnya tak ada lagi perkara yang dibiarkan mengambang tanpa kejelasan hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *