
Karsaloka.com, Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa, (15/7/2025) di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat penegakan hukum, melindungi kemerdekaan pers, serta meningkatkan literasi hukum dan kapasitas sumber daya manusia.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers, Prof. Komarudin Hidayat. MoU ini memuat empat ruang lingkup kerja sama, yakni:
1. Dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers.
2. Penyediaan ahli Dewan Pers dalam proses hukum.
3. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
4. Pengembangan kapasitas SDM melalui pelatihan dan edukasi.
Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremonial, tetapi harus diwujudkan dalam aksi nyata. Ia menyebut, kemitraan dengan pers penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.
“Pers adalah sahabat. Saat pertama kali saya menjabat, Kejaksaan masih dipandang negatif. Presiden menyampaikan bahwa tanpa pers, kerja Jaksa Agung tidak akan sampai ke masyarakat,” ujarnya.
Burhanuddin juga menyoroti peran pers dalam pengawasan publik. Ia menyadari pentingnya kontrol sosial dari luar, termasuk dari media, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas institusi hukum.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat menyampaikan kekhawatirannya atas maraknya media sosial yang kerap menyebarkan informasi tanpa filter. Ia menyebut media sosial sebagai ruang demokrasi baru yang terbuka bagi siapa saja, namun juga rawan disalahgunakan untuk kepentingan monetisasi yang menyingkirkan nilai edukasi.
“UU Pers kita dibuat saat era pers konvensional masih kuat. Saat ini, media sosial justru belum terjangkau oleh regulasi Dewan Pers. Padahal, platform tersebut sudah sangat dominan dalam menyebarkan informasi, bahkan menyangkut kedaulatan data nasional,” jelasnya.
Komarudin mengusulkan Indonesia mengembangkan platform digital lokal untuk menjaga keamanan dan kedaulatan data. Ia mencontohkan langkah China yang menciptakan aplikasinya sendiri untuk membatasi ketergantungan pada platform global.
Kerja sama ini diharapkan memberikan dampak nyata di lapangan, baik dalam peningkatan kualitas pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab, maupun dalam mendorong transparansi penegakan hukum yang lebih adil dan terbuka.(AuliaRS)