Ketua DPRD Kukar Nilai Lokasi Pasar Ramadan Tangga Arung Square Sudah Tepat, Dorong UMKM Tumbuh

Karsaloka.com, Kutai Kartanegara — Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, menilai penempatan Bazar dan Festival Ramadan 1447 Hijriah Tahun 2026 di halaman Pasar Tangga Arung Square sudah tepat. Lokasi tersebut dinilai strategis karena berada di kawasan pasar resmi dan mendukung ketertiban umum.

“Setelah hari ini, Pasar Ramadan sudah resmi dibuka. Harapannya, perputaran ekonomi bisa berjalan dengan baik,” kata Ahmad Yani usai pembukaan kegiatan, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, pemilihan Tangga Arung Square sebagai lokasi bazar merupakan langkah maju bagi Kutai Kartanegara. Selain mudah diakses masyarakat, kawasan tersebut memang diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan sehingga tidak mengganggu lalu lintas maupun kegiatan umum lainnya.

“Kalau berjualan di pinggir jalan tentu kurang pas karena bisa mengganggu ketertiban. Dengan ditempatkan di area pasar resmi seperti ini, sudah sangat tepat,” ujarnya.

Ahmad Yani menegaskan, keberadaan Pasar Ramadan tidak dimaksudkan untuk mematikan pasar lain. Jarak antarlokasi pasar yang berjauhan justru memberi ruang bagi masing-masing pelaku usaha untuk tetap beraktivitas tanpa saling mengganggu.

“Kalau di dalam pasar, tentu pelaku pasar setempat yang bertransaksi. Di luar pasar juga silakan berjualan, selama tidak saling mengganggu,” katanya.

Ia berharap Pasar Ramadan dapat meningkatkan jumlah serta kesejahteraan pelaku usaha, khususnya UMKM, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, terutama di wilayah Tenggarong dan sekitarnya.

Lebih jauh, Ahmad Yani mendorong agar kegiatan serupa dapat dilestarikan dan menjadi agenda rutin tahunan. Bahkan, ia membuka peluang waktu operasional diperpanjang, tidak hanya sampai Magrib.

“Kalau masih ada pelaku usaha dan masyarakat yang ingin berbelanja, bisa saja diberi kelonggaran sampai setelah Isya, selama aktivitas jual beli masih memungkinkan,” ucapnya.

Namun demikian, ia kembali mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban. Aktivitas berjualan di pinggir jalan yang mengganggu pejalan kaki maupun pengguna jalan tidak dibenarkan karena melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum.

“Karena itu, penempatan Pasar Ramadan di kawasan Pasar Tangga Arung ini sebenarnya sudah sangat tepat,” pungkasnya.(AuliaRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *