DAERAH

Kukar dan otorita IKN akan gelar operasi yustisi Bersama di wilayah IKN

Karsaloka.com,Kukar – Satpol PP Kukar bersama Otorita IKN akan menggelar operasi yustisi terpadu di enam kecamatan yang kini masuk dalam wilayah IKN. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan ketertiban umum dan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat di kawasan IKN.

Enam kecamatan yang menjadi sasaran operasi ini meliputi Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Samboja Barat, Sanga-Sanga, dan Muara Jawa.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi secara aktif dengan Otorita IKN dalam setiap pelaksanaan kegiatan.
“Karena wilayah tersebut sudah masuk dalam otorita, maka kami seyogyanya untuk berkolaborasi serta memberikan pemberitahuan kepada pihak Otorita IKN agar kegiatan Satpol PP bisa didampingi,” ujarnya, Selasa (17/6/2025).

Sebelum pelaksanaan penindakan, Rasidi menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan sejumlah persiapan, di antaranya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang berlaku di Kabupaten Kukar.

“Saat ini terdapat 310 Perda dan 1.145 Perkada yang menjadi dasar hukum. Jadi, tahapannya dimulai dari sosialisasi, lalu pemberitahuan kepada kecamatan, kemudian pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan perkada di setiap wilayah,” jelasnya.

Terkait pelanggaran, tindakan akan dilakukan secara bertahap sesuai SOP Permendagri Nomor 16 Tahun 2023. Teguran pertama diberikan dalam waktu tiga hari, kemudian teguran kedua selama dua hari, dan teguran ketiga selama satu hari sebelum dilakukan eksekusi.

“Kita juga melihat dulu subjek dan objeknya. Jika masih bisa dikomunikasikan dengan pihak pelanggar, maka kami akan kedepankan pendekatan persuasif,” pungkas Rasidi.

(AuliaRS)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *