Kukar Tanda Tangani Komitmen Antikorupsi, Targetkan Zona Hijau MCSP

Karsaloka.com, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan korupsi melalui penandatanganan surat pernyataan oleh seluruh kepala perangkat daerah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),Kompleks Perkantoran Bupati, Jl. Robert Wolter Mongisidi, Timbau, Kec. Tenggarong, pada Rabu (6/8/2025), bersamaan dengan sosialisasi Audit Charter Tahun 2025.

Penandatanganan surat pernyataan ini disaksikan langsung oleh Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kukar Sunggono, Asisten III Setkab Kukar Dafip Hariyanto, dan Kepala Inspektorat Kukar Heriansyah

Penandatanganan ini menjadi bagian dari pelaksanaan program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai sistem peringatan dini (early warning system) dalam mengawal upaya pencegahan korupsi di daerah.

Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen yang menjadi indikator dalam sistem pengawasan KPK.

“Hari ini kita melakukan penandatanganan komitmen terhadap kelengkapan dokumen pada kegiatan MCSP yang dilakukan oleh KPK. Melalui platform JAGA.id, kita bisa melihat posisi daerah dalam pelaksanaan MCSP ini,” ujar Bupati Aulia usai acara.

Ia menjelaskan bahwa MCSP memberikan skor penilaian berdasarkan indikator tertentu, yang dikategorikan dalam tiga zona: merah, kuning, dan hijau. Zona hijau menunjukkan tingkat kepatuhan yang baik terhadap upaya pencegahan korupsi.

“Target kita jelas, masuk ke zona hijau dengan nilai di atas 78. Saat ini kami sedang melengkapi semua dokumen, dan pada tanggal 19 nanti kami diundang ke KPK untuk mempresentasikan upaya-upaya yang telah dilakukan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Kukar, Heriansyah mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 dan 2024 nilai MCSP Kukar sempat menurun, salah satunya karena dinamika Pilkada yang memengaruhi proses pelaksanaan kebijakan.

“Kita sempat berada di zona merah yang sangat rawan terhadap potensi tindak pidana korupsi. Tapi tahun ini, kita targetkan masuk zona hijau dengan komitmen yang lebih kuat dari pimpinan daerah, baik eksekutif maupun legislatif,” ujarnya.

Heriansyah menambahkan bahwa seluruh perangkat daerah telah dilakukan pemetaan (mapping) dan diminta menyatakan kesanggupan untuk melengkapi bukti (evidence) yang akan diunggah ke dalam sistem JAGA.id. Selain itu, dalam surat pernyataan yang ditandatangani, setiap kepala OPD menyatakan kesiapan untuk menerima sanksi apabila target yang ditetapkan tidak tercapai.

“Harapannya, menjelang akhir tahun ini, bahkan saat masa perpanjangan dua minggu dari KPK, kita bisa menembus tiga besar nasional. Semua sudah kita mapping dan sepakati. Sekarang tinggal komitmen pelaksanaan,” tegas Heriansyah.

Langkah ini menjadi salah satu bentuk konkret Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, sekaligus meningkatkan integritas aparatur sipil negara dalam pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *