
Karsaloka.com, Samarinda – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di parkiran Era Mart, Jalan Cipta Mangunkusomo, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, akhirnya berhasil diungkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda, Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 11.00 Wita.
Korban, seorang mahasiswi bernama Alisyah Najwatuz Zahrah (19), kehilangan motornya setelah memarkirkannya dengan kondisi kunci masih menempel. Saat kembali usai berbelanja, motor tersebut sudah hilang.
Hasil penyelidikan polisi mengarah pada seorang pria berinisial KN (40), warga Jalan Taman Siswa, Gang Cempaka Putih, Kelurahan Simpang Tiga, Loa Janan Ilir. Tersangka diketahui berusaha menawarkan motor hasil curian kepada seseorang yang tidak dikenal.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Jatanras segera bergerak dan berhasil meringkus pelaku. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar BPKB sepeda motor, satu potong baju lengan panjang warna abu-abu, satu celana jeans biru, serta sepasang sandal cokelat.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda mengatakan, pelaku kini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, KN dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(AuliaRS)