
Karsaloka.com, Samarinda – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, akhirnya berhasil diungkap Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota. Seorang pemuda berinisial Z (20), warga Sungai Dama, diamankan tanpa perlawanan setelah nekat membobol sebuah rumah.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo mengatakan peristiwa itu berlangsung pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 04.30 Wita. Pelaku yang melintas bersama temannya melihat seseorang tertidur di teras rumah. Awalnya ia berniat mengambil barang milik orang tersebut, namun tidak menemukan apa-apa.
“Pelaku lalu mencoba membuka pintu rumah yang ternyata tidak terkunci. Begitu berhasil masuk, ia mengambil dua unit handphone, masing-masing Infinix Smart 8 Pro warna hitam dan Vivo V50 5G Lite warna emas, yang diletakkan di ruang tamu. Setelah itu, pelaku langsung kabur,” jelas Kapolsek.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Laporan korban ditindaklanjuti Tim Elang Reskrim Polsek Samarinda Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dedi Lantang bersama Panit Opsnal Ipda J. Hasibuan, Hasil penyelidikan mengarah pada Z, hingga akhirnya ia ditangkap pada Sabtu (6/9/2025) sore.
“Z mengakui perbuatannya saat diamankan. Saat ini ia sudah ditahan di Mapolsek Samarinda Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Kadiyo.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Smart 8 Pro hitam, satu kotak handphone Vivo V50 5G Lite warna emas, serta satu kotak handphone Infinix Smart 8 Pro.
Atas tindakannya, Z dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.(AuliaRS)