
Karsaloka.com, Kutai Kartanegara – Satreskrim Polres Kutai Kartanegara mengamankan seorang guru agama berinisial MA (30), warga Tenggarong Seberang, atas dugaan pencabulan terhadap beberapa santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. Perbuatan tersebut diduga berlangsung sejak awal 2024 hingga pertengahan 2025.
Wakapolres Kutai Kartanegara Kompol M. Aldy Harjasatya mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (14/8/2025), hanya tiga hari setelah laporan diterima pada 11 Agustus 2025.
“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka kerap memanggil korban ke sebuah ruangan khusus di area pesantren pada malam hari. Biasanya setelah kegiatan selesai, korban diajak ke ruangan galeri pesantren. Di situlah tersangka melakukan aksinya,” ungkap Aldy dalam konferensi pers, Jumat (15/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Ecky Widi Prawira menambahkan, dari hasil penyelidikan, dugaan perbuatan tersebut dilakukan terhadap tujuh korban, enam di antaranya sudah melapor ke pihak berwajib.
“Modusnya, tersangka mendekati korban, mengutarakan perasaan, dan meminta korban tidak meninggalkannya. Ia kerap memeluk, mencium bibir, hingga melakukan tindakan cabul lainnya. Kami juga mengamankan video dari ponsel pelaku sebagai barang bukti,” jelas Ecky.
Polisi telah memeriksa 12 saksi, termasuk keluarga korban, rekan korban, serta pihak pondok pesantren. Barang bukti yang disita antara lain satu selimut putih berbulu, celana dalam abu-abu, ponsel Nokia N-Series dengan memori berisi video, baju hitam bertulisan “INTALU” di depan dan “BANUA HARAT” di belakang, celana panjang biru, serta kartu ucapan ulang tahun.
Meski tersangka membantah seluruh tuduhan, polisi menegaskan bukti yang ditemukan cukup kuat untuk proses hukum.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 6 huruf c dan Pasal 15 ayat (1) huruf b dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 dan 65 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(AuliaRS)