
Karsaloka.com, Samarinda – Polresta Samarinda mengamankan 66 tersangka dari 46 kasus penyalahgunaan narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025, yang berlangsung pada 18 Juli hingga 7 Agustus 2025. Operasi ini menyasar pengguna, pengedar, hingga pelaku pemufakatan jahat narkotika di wilayah hukum Samarinda, Kalimantan Timur.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya represif terhadap penyalahgunaan narkoba sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Seluruh jajaran melaksanakan Operasi Antik dengan target upaya represif terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujar Hendri Umar saat konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Kamis (7/8/2025).
Dari total kasus yang terungkap, 25 di antaranya ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Sisanya diungkap oleh jajaran polsek, yakni Polsek Pelabuhan Samarinda (4 kasus), Samarinda Seberang (4), Palaran (3), Samarinda Ulu (2), Sungai Kunjang (2), Sungai Pinang (2), Samarinda Kota (2), dan Satpolair (2).
Sebanyak 62 tersangka merupakan laki-laki dan 4 lainnya perempuan. Barang bukti yang disita meliputi 2,85 kilogram sabu, 14,85 gram ganja, 19 butir ekstasi, sepeda motor, uang tunai, telepon genggam, serta perlengkapan pengemasan narkoba.
“Barang bukti itu setara dengan penyelamatan 20.056 orang dari penyalahgunaan narkoba, dengan nilai ekonomi sekitar Rp2,86 miliar,” ungkap Hendri Umar.
Seluruh tersangka kini ditahan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 UU Narkotika.(AuliaRS)