
Karsaloka.com, Kutai Kartanegara — Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2025. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (18/7/2025) sekitar pukul 22.30 WITA, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Blitung RT 003, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu.
Pelaku berinisial S (27), pria asal Maros yang tinggal di lokasi tersebut. Saat ditangkap, S diketahui belum menikah dan tidak sedang menempuh pendidikan.
Kasus ini terbongkar berkat laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah itu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sebulu langsung turun ke lokasi dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, S ditemukan bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait penyalahgunaan narkoba.
Polisi mengamankan 5 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat total 1,28 gram, uang tunai Rp300 ribu hasil penjualan, 4 bendel plastik klip mini, satu unit HP VIVO V27 warna hitam, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, dompet kecil warna kuning, dan satu wadah pengharum ruangan.
Saat diinterogasi, S mengaku sabu tersebut miliknya. Ia mengaku membelinya di loket Pasar Kedondong, Samarinda, seharga Rp600 ribu pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WITA. Ia berangkat dari rumah sekitar pukul 18.00 WITA dan tiba di Samarinda sekitar pukul 20.00 WITA.
S mengaku sabu itu akan dipakai sendiri, namun sebagian juga akan dijual kepada temannya. Bahkan, ia mengaku sudah menjual satu poket seharga Rp 300 ribu.
Setelah pemeriksaan awal dan penyitaan barang bukti, pelaku langsung dibawa ke Polsek Sebulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Sebulu, terutama selama Operasi Antik Mahakam ini berlangsung,” tegasnya.(AuliaRS)